Tidak ada aturan yang memuat format baku surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk seorang flipper. Seperti perjanjian lainnya, PPJB juga tunduk kepada pasal-pasal yang termuat dalam Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
PPJB harus berisi pasal-pasal yang jelas sehingga tidak menimbulkan multitafsir bagi para pihak yang saling berikatan. Pihak-pihak yang membuat perjanjian harus mentaati isi perjanjian tersebut dengan i’tikad baik, karena perjanjian tersebut adalah undang-undang bagi mereka, hal ini sesuai dengan pasal 1338 BW yang maknanya Hukum Kebebasan Berkontrak.
Contoh PPJB berikut bisa dijadikan pedoman, tetapi bisa di-costumize menurut kesepakatan masing-masing pihak, ya as confort as possible for the parties.
SURAT PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:1. Rajo Malenggang Dilangik Nan Basa, lahir di Milan pada tanggal 01 Januari 1970, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Syech Burhanuddin No. 10, Rt. 002/01, Desa Kampung Galapung, Kec. Ulakan Tapakis, Kab. Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kartu Tanda Penduduk Nomor 12345678910
Untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.
2. Bagindo Rajo Ameh Nan Satie, lahir di Madrid, pada tanggal 08 Januari 1975, Wiraswasta, bertempat tingagl di Jl. Tuanku Imam Bonjol No. 8, Rt. 005/01, Kel. Kampung Cino, Kec. Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Sumatera Barat, Kartu Tanda Penduduk Nomor 12345678911
Untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA
Terlebih dahulu para pihak menerangkan bahwa:
PIHAK PERTAMA adalah pemilik sebidang tanah dengan bangunan diatasnya (selanjutnya disebut Tanah dan Bangunan), sertipikat Hak Milik (SHM) No. 08/Kampung Galapung, seluas 1500 M2 (seribu lima ratus meter persegi), tercatat atas nama PIHAK PERTAMA, seperti yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 100/2012, tanggal 8 Agustus 2012, menurut sertipikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman tanggal 10 Agustus 2012. Setempat dikenal sebagai Jl. Syech Burhanuddin No. 50, Rt. 005/01, Desa Kampung Galapung, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, Propinsi Sumatera Barat.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian dengan pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
PIHAK PERTAMA sepakat menjual Tanah dan Bangunan tersebut di atas
kepada PIHAK KEDUA dan dengan ini PIHAK KEDUA sepakat untuk membeli
Tanah dan Bangunan tersebut dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
Harga yang disepakati untuk jual beli ini adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Pasal 3
Sebagai uang muka PIHAK KEDUA membayar sebesar Rp. 20.000.000,- (dua
puluh juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA dengan ini
menyatakan telah menerima uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta
rupiah) tersebut pada saat perjanjian ini ditandatangani dan dibuatkan
kuitansi tersendiri.
Pasal 4
PIHAK KEDUA akan melunasi harga beli Tanah dan Bangunan tersebut
yaitu sebesar Rp. 1.980.000.000,- (satu milyar sembilan ratus delapan
puluh juta rupiah) pada tanggal 1 April 2013. Dan PIHAK PERTAMA tidak
diperbolehkan menjual lagi Tanah dan Bangunan tersebut kepada orang lain
selama masa perjanjian.
Pasal 5
Biaya-biaya yang timbul untuk penandatangan Akta Jual Beli (AJB) pada
saat pelunasan menjadi tanggung jawab kedua belah pihak secara
proporsional.
Pasal 6
Jika PIHAK PERTAMA membatalkan perjanjian ini secara sepihak dengan
alasan apapun, maka PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan uang muka yang
sudah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA yaitu sebesar Rp. 20.000.000,- (dua
puluh juta rupiah) ditambah denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah). Dan jika PIHAK KEDUA tidak melunasi harga beli Tanah dan
Bangunan ini yaitu sebesar Rp. 1.980.000.000,- (satu milyar sembilan
ratus delapan puluh juta rupiah) pada tanggal 1 April 2013, maka uang
muka yang sudah dibayarkan dan diterima oleh PIHAK PERTAMA menjadi
sepenuhnya milik PIHAK PERTAMA tanpa ada kewajiban mengembalikan uang
muka tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
Jika terjadi perselisihan mengenai Perjanjian ini, para pihak sepakat
menyelesaikan secara kekeluargaan dengan prinsip musyawarah untuk
mufakat. Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka para pihak
sepakat untuk memilih tempat kediaman hukum tetap di Pengadilan Negeri
Padang Pariaman untuk menyelesaikan perselisihan.Demikian Perjanjian Pengikatan Jual Beli ini kami buat dengan sebenarnya, untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya di kemudian hari
Kampung Galapung, 01 Januari 2013
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA. Meterai 6000
Bagindo Rajo Ameh Nan Satie Rajo Malenggang Dilangik Nan Basa
Dari contoh diatas dapat dilihat bahwa ada pasal yang memberikan peluang bagi Pihak Kedua untuk menjual lagi property objek perjanjian, karena ada rentang waktu 3 bulan yaitu dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 1 April 2013 yang dimanfaatkan oleh Pihak Kedua untuk mencari pembeli baru terhadap property tersebut.
Hal yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah bahwa tidak ada pasal yang melarang Pihak Kedua mencari pembeli baru.
Dalam hukum berlaku adagium umum bahwa “Kalau tidak ada aturan yang melarang berarti boleh”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar