Sabtu, 20 Juli 2013

Cara Mengurus IMB

 
Apaitu IMB?
Sebelum membangun sebuah rumah, ada satu kewajiban yang perlu dimilki, yaitu IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Surat IMB diberikan instansi berbentuk dinas yang berada di wilayah pemerintah tingkat kota untuk setiap rencana pembangunan rumah baru, rehabilitasi atau pun renovasi. Bangunan yang dimaksud termasuk rumah tinggal, rumah susun, rumah ibadah, hingga gedung perkantoran.
Mengurus IMB sebaiknya dilakukan juah sebelum pelaksanaan pendirian pembangunan sehingga kedepannya tidak bermasalah dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Ketidaklengkapan dokumen property akan menyulitkan sipemilik rumah kedepannya saat ingin merenovasi ataupun menjual rumah.
Cara Mengurus IMB
Banyak masyarakat yang tidak mengurus IMB karena malas dengan prosedur yang dikira akan berbelit-belit. Padahal tujuan IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman dan sesuai peruntukan tanah. Tata letak bangunan yang teratur nantinya akan berujung menjadi tata kota yang lebih baik.
Lalu, bagaimana cara mengurus IMB? Dalam mengurus permohonannya harus disertai dengan kelengkapan sejumlah dokumen. Beberapa diantaranya adalah foto kopi gambar rencana dan denahnya, foto kopi sertifikat tanah, foto kopi KTP pemilik lahan dan bangunan, &surat perjanjian penggunaan lahan, jika tanah itu bukan milik si pemilik lahan
Dalam proses pembuatan IMB bias memakan biaya tak lebih dari satu juta rupiah bila diurus sendiri sesuai jalur dan waktu yang ditentukan. Waktu yang dibutuhkan adalah 2-3 minggu. Jangka waktu proses IMB berbeda-beda tergantung kebijakan daerah pengawasan setempat dan kesiapan berkas yang diperlukan.
IMB juga bias diperbaharui jika dalam proses pembangunan mengalami perubahan signifikan atau renovasi yang berdampak dengan lingkungan, seperti perubahan fungsi dan bentuk. Perubahan yang dimaksud, misalnya penambahan ruangan atau beralih fungsi (misalnya tempat tinggal menjadi ruko atau tempat usaha lain)
Jika ingin mengurus IMB tanpa bantuan jasa, beberapa langkah yang harus diikuti adalah:
  1. Mengambil formulir di Dinas Perkerjaan Umum setempat
  2. Formulir diisi dan ditandatangani di atas materai Rp. 6000 oleh pemohon
  3. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan dimana bangunan akan didirikan
  4. Lampiran-lampiran yang diperlukan masing(-masing 3 rangkap) adalah:
    • Gambar denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencanaatap, rencana sanitasi serta site plan.
    • Gambar konstruksi beton serta perhitungannya.
    • Gambar konstruksi baja serta perhitungannya
    • Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.
    • Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).
    • Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit     dengan batas  persil.
    • Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh Lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon
    • Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan
    • Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial
    • Ada izin prinsip dari pejabat Kepala Daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.
  5. Formulir yang telah diisi beserta lampiran-lampirannya diserahkan ke DPU.
  6. Pemohon (yang mengurusi mb) akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak.
Pastikan untuk melengkapi seluruh dokumen agar proses pembuatan IMB lebih lancer dan tepat waktu. Usahakan untuk mengurus IMB tanpa bantuan calo. Hal ini bertujuan untuk membantu untuk lebih mengerti soal prosedur mengenai IMB, dan tidak terkena biaya yang tinggi dari calo.

 rumah123.com
ATM Property

Tidak ada komentar:

Posting Komentar