Rabu, 25 September 2013

Kewajiban penjual dan pembeli property

PERSYARATAN AJB (akte jual beli)
Penjual (Pihak Pertama):
Pihak Pertama (penjual) berikut suami/istri Penjual
Asli Sertifikat hak atas tanah yang akan dijual.
Kartu Tanda Penduduk Suami dan Isteri yang masih berlaku.
Jika Suami/istri penjual meninggal maka yang harus dibawa adalah Akte Kematian.
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Terahir dan lima tahun kebelakang
Surat Persetujuan Suami/Istri bagi yang sudah berkeluarga.
Kartu Keluarga.
NPWP (nomor pokok wajib pajak)

Calon pembeli (Pihak Kedua):
Perorangan:
Foto copy KTP suami istri
Foto copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
Foto copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk WNI keturunan)

Perusahaan:
Foto copy KTP Direksi & komisaris yang mewakili
Foto copy Anggaran dasar lengkap berikut pengesahannya dari Menteri kehakiman dan HAM RI
Rapat Umum Pemegang Saham PT untuk menjual atau Surat Pernyataan Sebagian kecil asset.

PROSES PEMBUATAN AJB DIKANTOR PPAT ATAU NOTARIS:

Persiapan AJB:
Sebelum membuat Akta Jual Beli Pejabat Pembuat Akta Tanah melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan (BPN, badan pertanahan nasional)
Penjual harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) yaitu 5% dari Harga Transaksi (atau dari NJOP) di bayarkan di Bank atau Kantor Pos
Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut ia tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum
Surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
PPAT menolak pembuatan Akta jual Beli apabila tanah yang akan dijual sedang dalam sengketa atau dalam tanggungan di bank.

Pembuatan AJB:
Pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis bermeterai cukup, jika dikuasakan.
Pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi biasanya dari perangkat desa jika melalui PPAT Sementara (camat) dan kedua pegawai Notaris Jika Melalui Notaris PPAT.
Pejabat Pembuat Akta Tanah membacakan akta dan menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta, termasuk juga sudah lunas atau belum untuk transaksinya.
Bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan Pejabat Pembuat Akte Tanah.
Akta dibuat 2 lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran (balik nama).
Kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.

Setelah Selesai Pembuatan AJB:
PPAT menyerahkan berkas Akta Jual Beli ke Kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama sertifikat.
Surat permohonan balik nama yang ditandatangani oleh pembeli atau Kuasanya Jika Dikuasakan.
Akta jual beli PPAT yang sudah lengkap.
Asli Sertifikat hak atas tanah.
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pembeli dan penjual yang masih berlaku dan di legalisir.
Bukti pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun Terahir.
Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Proses di Kantor Pertanahan:
Setelah berkas disampaikan ke Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada Pembeli.
Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk.
Nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan dibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
Dalam waktu 14 (empat belas hari) pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah atas nama pembeli di kantor pertanahan, atau dikantor PPAT


SUPER Broker Prop. Bdg
atm property http://adf.ly/PYeqK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar