JAKARTA - Penerapan Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) juga disertai dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit melalui pengenaan persyaratan tambahan dalam proses pemberian kredit.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Difi A Johansyah menyatakan, aturan ini berlaku sama(equal treatment), baik untuk bank konvensional maupun bank syariah.
“Persyaratan tambahan tersebut berupa kewajiban calon debitur/debitur untuk melaporkan seluruh fasilitas kredit konsumsi yang terkait dengan pemilikan properti atau beragun properti yang diterima dari bank yang sama atau bank lain ketika mengajukan permohonan kredit, untuk kemudian akan diperhitungkan dalam menentukan urutan fasilitas kredit serta besaran LTV yang dikenakan,” ujar Difi, di Gedung Bank Indonesia, Rabu (25/9/2013).
Ketentuan LTV/FTV yang baru juga mengatur:
1. Perlakuan terhadap debitur suami istri;
2. Perlakuan terhadap fasilitas kredit tambahan (top up) KPP sebelumnya atau pembiayaan baru berdasarkan properti yang masih menjadi agunan dari fasilitas KPP iB sebelumnya; serta
3. Larangan bagi bank untuk memberikan fasilitas kredit/pembiayaan tambahan untuk pemenuhan uang muka kredit/pembiayaan pemilikan properti dan/atau kredit/pembiayaan konsumsi beragun properti.
"Selain itu, diatur pula prinsip kehati-hatian dalam pemberian fasilitas kredit/pembiayaan pemilikan properti jika properti yang dijadikan agunan belum tersedia secara utuh yakni hanya diperkenankan pada pemberian fasilitas kredit pertama," tegas dia. (wdi)
Widi Agustian - Okezone
ATM Property http://adf.ly/PYeqK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar