Selasa, 25 Februari 2014

Istilah Ini Wajib anda Tahu Kalau Mau Berbisnis di Bidang Property

Istilah Ini Wajib anda Tahu Kalau Mau Berbisnis di Bidang Propert


 Bisnis properti memiliki berbagai istilah dan singkatan yang kerap kita temui. Sebagian mungkin terasa tidak asing, namun tak jarang beberapa singkatan belum kita ketahui. Berikut ini singkatan-singkatan dalam bisnis properti:

AJB
Akta Jual Beli. Akta yang menyatakan telah terjadi peralihan hak kepemilkan atas sebuah aset dan sah secara hukum, karena nama di sertifikat telah diganti menjadi nama pembeli.

Anami Apartemen sederhana milik. Kelasnya ada di antara rusunami dengan apartemen/kondominium.

Bepertarum Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan.

BBN Bea Balik Nama.

BPHTB Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan.

BPN Badan Pertanahan Nasional.

Fasum Fasilitas Umum.

Fasos Fasilitas sosial.

FLPP Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.

GSB Garis Sempadan Bangunan, adalah garis batas yang tidak boleh dilampaui dalam membangun bangunan ke arah GSJ (jarak minimal antara bangunan dengan jalan).

GSJ Garis Sempadan Jalan, atau garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota.

HGBHak Guna Bangunan.

HGU Hak Guna Usaha.

HPLHak Pengelolaan Lahan.

IMB Izin Mendirikan Bangunan. Diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk dapat melaksanakan kegiatan pembangunan properti.
IPB Izin Penggunaaan Bangunan. Izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah properti selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi syarat fungsi perlengkapan bangunan.
RAB 
Rancangan/Rencana Anggaran Biaya, yaitu ringkasan perkiraan pengeluaran dan pemasukan dalam pengerjaan sebuah proyek properti. Melalui RAB ini bisa ditentukan beberapa hal, diantaranya harga jual yang layak, paket investasi, perkiraan keuntungan, durasi pengerjaan, dan lain-lain.

RukoRumah toko

RukanRumah Kantor

RusunamiRumah Susun Sederhana Milik.

RusunawaRumah Susun Sederhana Sewa.

SBDK Suku Bunga Dasar Kredit

SKBDN Surat Kredit Berdokumen dalam negri

SIUP Surat Izin Usaha Perdagangan.

SHGB Sertifikat Hak Guna Bangunan.

SHMSertifikat Hak Milik.

SPH Surat Pelimpahan Hak

SKB Surat Keterangan Berminat

SIPPT Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah, yakni  izin dari gubernur terhadap penggunaan tanah bagi bangunan dengan kepemilikan luas tanah 5000 m2 atau lebih.

SMFSecondary Mortgage Facility.
SOHO
Small Office, Home Office atau hunian yang juga dijadikan sebagai kantor.

SPPTSurat Pemberitahuan Pajak Terutang.

SPOPSurat Pemberitahuan Objek Pajak.

TDPTanda Daftar Perusahaan. Diberikan dinas pemerintahan kepada perusaahaan yang telah disahkan pendaftarannya.

UUPAUndang-undang Pokok Agraria
Kanto 
Kantor toko

KMB Kelayakan Menggunakan Bangunan. Izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah habis masa berlakunya IPB (5 tahun untuk bangunan non rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal) terhadap pemenuhan persyaratan kelayakan untuk berfungsinya bangunan.

KPRKredit Pemilikan Rumah.

KPA Kredit Pemilikan Apartemen.

KDB Koefisien Dasar Bangunan, yaitu angka persentase perbandingan luas bangunan yang bisa dibangun terhadap luas tanah yang tersedia, sesuai rencana tata kota. Misalnya, KDB 50%, luas lahan 1000 m2. Berarti luas lahan yang dapat dibangun hanya 500 m2, sisanya digunakan untuk ruang terbuka hijau dan resapan air.

KLB Koefisien Lantai Bangunan, yaitu perbandingan jumlah luas seluruh lantai terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana kota.

LTV Loan to Value. Rasio antara nilai kredit terhadap agunan pada saat awal pemberian kredit.

NJOP Nilai Jual Objek Pajak adalah nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB. NJOP seringkali diasumsikan sebagai harga terendah atas properti. Biasanya properti yang dijual dengan harga 1,5 hingga dua kali lipat dari harga NJOP.

NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak.

PPh  Pajak Perolehan penghasilan.

PBB Pajak Bumi dan Bangunan.
PPAT
Pejabat Pembuat Akte Tanah
PPJB
Pengikatan Perjanjian Jual Beli, yakni perjanjian jual-beli antara pihak penjual dan pembeli dimana masih sebatas kesepakatan saja dan belum ada peralihan hak kepemilikan tanah/rumah secara hukum. Dengan demikian, di sertifikat masih atas nama penjual, sampai klausul-klausul yang disepakati terpenuhi. PPJB biasanya dilakukan agar tidak dibeli oleh pihak lain.
PPN
Pajak Pertambahan Nilai.
sumber : Anto Erawan

Artikel terkait:
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)