Sabtu, 20 Juli 2013

Cara Mengurus IMB

 
Apaitu IMB?
Sebelum membangun sebuah rumah, ada satu kewajiban yang perlu dimilki, yaitu IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Surat IMB diberikan instansi berbentuk dinas yang berada di wilayah pemerintah tingkat kota untuk setiap rencana pembangunan rumah baru, rehabilitasi atau pun renovasi. Bangunan yang dimaksud termasuk rumah tinggal, rumah susun, rumah ibadah, hingga gedung perkantoran.
Mengurus IMB sebaiknya dilakukan juah sebelum pelaksanaan pendirian pembangunan sehingga kedepannya tidak bermasalah dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Ketidaklengkapan dokumen property akan menyulitkan sipemilik rumah kedepannya saat ingin merenovasi ataupun menjual rumah.
Cara Mengurus IMB
Banyak masyarakat yang tidak mengurus IMB karena malas dengan prosedur yang dikira akan berbelit-belit. Padahal tujuan IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman dan sesuai peruntukan tanah. Tata letak bangunan yang teratur nantinya akan berujung menjadi tata kota yang lebih baik.
Lalu, bagaimana cara mengurus IMB? Dalam mengurus permohonannya harus disertai dengan kelengkapan sejumlah dokumen. Beberapa diantaranya adalah foto kopi gambar rencana dan denahnya, foto kopi sertifikat tanah, foto kopi KTP pemilik lahan dan bangunan, &surat perjanjian penggunaan lahan, jika tanah itu bukan milik si pemilik lahan
Dalam proses pembuatan IMB bias memakan biaya tak lebih dari satu juta rupiah bila diurus sendiri sesuai jalur dan waktu yang ditentukan. Waktu yang dibutuhkan adalah 2-3 minggu. Jangka waktu proses IMB berbeda-beda tergantung kebijakan daerah pengawasan setempat dan kesiapan berkas yang diperlukan.
IMB juga bias diperbaharui jika dalam proses pembangunan mengalami perubahan signifikan atau renovasi yang berdampak dengan lingkungan, seperti perubahan fungsi dan bentuk. Perubahan yang dimaksud, misalnya penambahan ruangan atau beralih fungsi (misalnya tempat tinggal menjadi ruko atau tempat usaha lain)
Jika ingin mengurus IMB tanpa bantuan jasa, beberapa langkah yang harus diikuti adalah:
  1. Mengambil formulir di Dinas Perkerjaan Umum setempat
  2. Formulir diisi dan ditandatangani di atas materai Rp. 6000 oleh pemohon
  3. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan dimana bangunan akan didirikan
  4. Lampiran-lampiran yang diperlukan masing(-masing 3 rangkap) adalah:
    • Gambar denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencanaatap, rencana sanitasi serta site plan.
    • Gambar konstruksi beton serta perhitungannya.
    • Gambar konstruksi baja serta perhitungannya
    • Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.
    • Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).
    • Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit     dengan batas  persil.
    • Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh Lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon
    • Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan
    • Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial
    • Ada izin prinsip dari pejabat Kepala Daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.
  5. Formulir yang telah diisi beserta lampiran-lampirannya diserahkan ke DPU.
  6. Pemohon (yang mengurusi mb) akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak.
Pastikan untuk melengkapi seluruh dokumen agar proses pembuatan IMB lebih lancer dan tepat waktu. Usahakan untuk mengurus IMB tanpa bantuan calo. Hal ini bertujuan untuk membantu untuk lebih mengerti soal prosedur mengenai IMB, dan tidak terkena biaya yang tinggi dari calo.

 rumah123.com
ATM Property

Arti Bubble Dalam Properti

 

Istilah yang satu ini kian marak dibicarakan oleh berbagai kalangan masyarakat terutama mereka yang berkecimpung dalam dunia properti. Istilah itu adalah bubble.

Menurut Anton Sitorus, Head of Research Jones Lang LaSalle terminologi bubble properti mengacu pada sebuah keadaan adanya kenaikan harga properti yang sangat signifikan hingga akhirnya melebihi pertumbuhan harga-harga elemen yang lain dalam ekonomi. “Pada akhirnya berujung pada penurunan harga yang secara siginifikan juga,” jelasnya di Jakarta (17/7).

Jadi bubble properti itu kenaikan harga properti yang sangat tajam. “Atau bisa dikatakan kenaikan itu tidak masuk akal hingga pada suatu level tidak bisa bergerak lagi dan akhirnya terjadi penurunan harga,” ungkap Anton.

Sebenarnya dalam membicarakan bubble properti ada dua aspek. Pertama, pertumbuhan harga. Sesuai dengan definisi bubble yang terjadi kenaikan harga yang sangat tajam. Kedua, Hutang. “Saat ini rasio kredit properti masih sangat rendah hingga akhir tahun sekitar 13,6 %. Tahun 1995, sekitar 20% dan 1997 mencapai 17%. Jadi bisa dikatakan masih relatif aman terhadap bubble,” kata Anton.

Sementara rasio kredit properti terhadap PDB Nasional sangat kecil sekitar 4,5% di 2012. Dibandingkan 1997 mencapai 11%. “Bandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia sekitar 31%, Singapore 36%, Hong Kong 42% dan US mencapai 22%,” ungkap Anton.

Todd Lauchlan, Country Head Jones Lang LaSalle Indonesia melihat aspek tersebut, pasar properti di Indonesia masih relatif aman dari dampak kemungkinan crash atau bubble. “Bahkan Indonesia memiliki perkembangan positif di berbagai sektor properti di Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini masih akan terus berlanjut dalam tahun-tahun mendatang, didukung oleh fundamental perekonomian dan pertumbuhan bisnis dan industri dalam negeri yang semakin solid,” jelasnya.

Haryanto
Foto: Haryanto
rumah123.com
ATM Property http://adf.ly/PYeqK

Minggu, 14 Juli 2013

Rumus Mencari Rumah


 Guru besar properti salah satunya adalah Dolf De Ross yang terkenal dengan rumusnya mencari rumah. Rumus ini adalah rumus yang banyak dipakai oleh para pemain properti di Indonesia. Para pembicara properti juga sering menyampaikan materi ini. Berarti rumus ini teruji. Rumus mencari rumah ini dikenal Rumus 100-30-3-1. Bagaimana maksudnya.
  • Carilah 100 rumah yang dijual. Anda bisa mencarinya dari koran, internet, jalan-jalan, broker.
  • Pilah 30 rumah yang sesuai dengan budget Anda.
  • Kelompokkan 3 rumah yang lokasinya mendekati lokasi yang Anda inginkan dan lakukan SURVEY!
  • Belilah 1 unit rumah sesuai budget dan lokasi yang Anda harapkan.
Lha terus bagaimana dengan 99 rumah lainnya? Bila Anda kreatif, Anda bisa menjadi broker dari 99 unit rumah yang tidak Anda pilih. Bisa dapat income bukan? Syukur-syukur bisa nambah uang muka pembelian 1 unit rumah Anda.
Rumus 100-30-3-1 ini merupakan rumus probabilitas. Semakin banyak Anda mencari, semakin mendekati dengan apa yang Anda inginkan. Masalahnya Anda mau mencari atau tidak, itu terserah Anda

 /theproperty-developer.com
ATM Property http://adf.ly/PYeqK

Rabu, 03 Juli 2013

Menjual Properti itu Gampang-Gampang Susah



Jika Anda sedang berencana menjual rumah atau apartemen Anda, perlu dipahami bahwa menjual properti itu tidak semudah menjual kendaraan mobil atau asset bergerak lainnya.

Karena menjual rumah, apartemen atau properti lain itu gampang-gampang susah. Ibarat ketemu jodoh, begitulah orang sering menganalogikannya.
Mencari pembeli rumah, sama dengan mencari jodoh. Karena itu, Anda mesti paham beberapa hal mendasar di bawah ini sebelum mulai melakukan aktifitas penjualan. Berikut hal-hal dimaksud:

Pastikan Bahwa Anda sudah Yakin Menjual Properti Anda: Properti itu aset yang nilainya terus meningkat. Maka jika Anda ingin menjual, pastikan bahwa Anda sudah mempertimbangkan dengan matang akan menjual properti Anda. Pertimbangan ini mencakup potensi kenaikan nilai di masa depan, harga saat ini dan jika Anda sangat butuh dana cash, apakah properti menjadi satu-satunya aset yang bisa membantu?

Survey Harga: Ini penting untuk semakin memantapkan niat Anda menjual properti tersebut. Survei ini juga untuk mengetahui prospek kenaikan nilai atau harga properti di kawasan itu di masa datang. Survei harga bisa Anda lakukan dengan bertanya kepada agen properti di kawasan itu, atau perlu cek juga harga properti sejenis pada proyek-proyek baru yang sedang dibangun di kawasan itu.

Menetapkan Harga: Pastikan harga properti Anda sesuai harga pasar. Tentukan tingkat harga terbaik untuk menjual properti Anda. Bila anda kesulitan menentukan harga, Anda boleh meminta appraisal company atau perusahaan penilai untuk menilai berapa harga rumah Anda. Bila ingin cepat laku, jangan pasang harga terlalu tinggi dari harga pasar.

Putuskan Menjual Sendiri atau Lewat Agen Properti: Ketika ingin menjual sendiri properti tersebut, Anda dapat menentukan cara terbaik untuk memasarkan rumah Anda, kepada siapa Anda ingin menjualnya, dan putuskan berapa harga properti yang dijual. Anda mungkin hanya memerlukan jasa seorang notaris untuk mengurus dokumen-dokumen penjualan.

Sedangkan jika menjual melalui agen properti maka harus ada komisi yang harus dibayarkan sebagai uang jasa. Namun keuntungannya, Anda tidak perlu repot mengurus ini-itu. Agen properti yang handal telah mengetahui proses penjualan rumah atau apartemen Anda dengan lebih mudah.

Jika Anda menggunakan jasa agen properti maka Anda akan terbantu dalam hal strategi pemasaran. Namun jika menjual sendiri dan Anda ingin properti Anda diketahui dengan cepat, pasanglah iklan di koran, majalah, internet, dan lain sebetelah Memasarkan Properti Anda. againya yang paling sesuai dengan target market rumah Anda. Jangan lupa memasang papan “Dijual” di depan rumah Anda (signage) agar meyakinkan calon pembeli.

Jangan Langsung Diputuskan: Kumpulkan seluruh penawaran yang masuk dan negosiasikan harga terbaik yang diberikan calon pembeli kepada Anda.
Setelah menemukan tawaran yang paling cocok, segera atur perjanjian-perjanjian yang dibutuhkan. Seperti perjanjian penjualan yang harus ditandatangani oleh Anda dan pembeli rumah yang telah menyetujui syarat-syarat penjualan.
Jangan lupa juga untuk menentukan tanggal pembayaran rumah dari pembeli dan tanggal kunci rumah Anda tersebut akan berpindah tangan.
rumah123.com

Artikel terkait : 5 jurus mendealkan product property