Pada dasarnya kerjasama jasa pemasaran property secara umum terbagi menjadi 3 jenis yaitu
* Ekslusif Listing
Pemilik property menyerahkan sepenuhnya hak untuk menjual propertynya kepada agen / broker yang dipilihnya sehingga pemasaran property pemilik hanya ditangani oleh satu Broker saja. Umumnya periode perjanjian ini 3 bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan
Kelemahan dari kerjasama jasa pemasaran ini adalah jika ada pembeli yang berminat dengan rumah kita dan menelepon kita langsung, maka sebaiknya kita langsung mereferensikan pembeli itu ke broker/agen yang menangani rumah kita karena dalam perjanjian tersebut kita tetap diharuskan membayar komisi ke Agen, walaupun yang membeli rumah kita adalah saudara, rekan atau pembeli yang secara langsung menelpon kita sendiri.
Sedangkan untuk keuntungannya adalah Broker / agen akan lebih termotivasi untuk