Kamis, 10 Oktober 2013

Pasar dan tantangan bisnis agen property

 PASAR BISNIS AGEN BROKER PROPERTI


Jika dilhat dari pasar yang akan di garap oleh marketing agen properti ada dua macam pasar yang mempunyai prospek cerah di masa yang akan datang, yaitu:
1. Pasar primer (primary)
2. pasar sekunder

B. TANTANGAN BISNIS BROKER PROPERTI
1. Perang Komisi
Beberapa broker atau agen properti teah menurunkan standard komisi dari 2,5 % menjadi 1 % berdasarkan nilai transaksi jual beli dan dari 5% menjadi 3% untuk transaksi sewa-menyewa.
Hal ini berarti melanggar kode etik umum sistem broker di Indonesia yang biasaya memakai standard komisi 2,5 % untuk penjualan dan 5 % untuk sewa-menyewa.
2. Bajak-membajak
Beberapa marketing atau agen properti telah membajak agen properti lainnya dengan iming-iming pembagian pembagian komisi dan prospek yang lebih cerah bagi broker tersebut.
3 Tindakan Tidak Etis
Penjual dan pembeli bertransaksi sendiri setelah saling mengenal di karenakan kurang control dari pihak broker dari satu agen properti atau dari broker lepas/broker tradisional.
4 Sikap Kurang Bijaksana Principal/Member Broker
Sikap kurang bijaksana tersebut antara lain, yaitu:
1) Kurang komunikasi/tidak lanar komunikasi antara pihak manajemen dengan broker.
2) Adanya aturan yang di tetapkan secara mendadak.
3) Banyaknya tuntutan kepada broker tanpa masukan pemecahan masalah
4) Jatuhnya sanksi kepada salah satu broker tanpa tahap yang jelas.
5) Tidak tuntas dalam menyikapi perselisihan antar broker serta perbedaan yang ada antar broker dengan pihak manajemen atau langsung dengan principal/member broker.
6) Tidak peka terhadap perkembangan terahir yang terjadi dan tidak mau ambil pusing terhadap permasalahan.
7) Pembagian komisi yang tidak transparan atau menyimpang dari aturan yang telah di tetapkan.
8) Sikap tidak adil broker di kantor ataupun di lapangan dalam hal pembagian trade area, pembagian komisi, pembagian tugas sesama co-selling, co-listing, atau co-broking.

A. AGEN PROPERTI
Agen properti adalah badan usaha yang berbadan hokum, memilki tempat tinggal yang tetap, memiliki izin usaha property, dan umumnya terdaftar sebagai anggota AREBI (Asosiasi Real Estate Broker Indonesia).
B. FAKTOR-FAKTOR KESUKSESAN AGEN PROPERTI
Yang mempengaruhi suksesnya suatu agen property adalah sumber daya manusia, rekrutmen, pelatihan dasar, materi pelajaran universal, quaterly awards, dan pembagian komisi.
1. Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia yang biasa di rekrut oleh suatu agen property adalah minimal pendidikan S-1 (sarjana) dari berbagai jurusan.
2. Rekrutmen
Rekrutmen broker maupun marketing manajer biasanya di lakukan dengan cara :
1) Masal, yaitu mengundang beramai-ramai dating ke kantor utuk di lakukan pengarahan singkat mengenai perusahaan.
2) Memasang iklan di media massa.
3) Melakukan interviu langsung dengan principal/member broker
4) Lingkungan keluarga
5) Marketer get marketer atau member get member, yakni tenaga marketing merekrut tenaga marketing yang di kenal dari tempat lain.
3. Pelatihan Dasar
Pelatihan dasar berupa semnar singkat selam 5-7 hari dari pagi hingga sore hari di lakukan oleh agen property terhadap tenaga marketing yang baru di terima.
Adapun materi-materi dasar meliputi adalah :
1. pengetahuan dasar (basic knowledge), dan
2. ahli dalam penjualan selling skill).
4. Materi Pelajaran Universal
Setelah menjalani broker property di agen property, para broker mendapatkan pelajaran tambahan berupa ilmu pengetahuan di bidang :
1. property analisis
2. real estate
3. marketing
4. hokum
5. ekonomi
6. instant
7. dan lain-lain
5. Quaterly Awards
Adapun maksud dan tujuan dari quaterly Awards untuk :
1. membangun visi dan misi para marketing yang baru maupun yang lama dengan success story dar manajemen
2. memotivasi para marketing agar lebih meningkatkan kemampuan dan target yang akan di capai
3. memperlihatkan kesuksesan yang telah di capai oleh teman-teman broker dan kiat-kiat sukses perjalanannya
4. Memberikan awards/penghargaan bagi para marketing yang telah berhasil mencapai target yang di tetapkan oleh masing-masing agen property sesuai dengan banyaknya property sales.
6. Pembagian Komisi
C. KEUNTUNGAN MEMAKAI JASA AGEN PROPERTI
1. Cepat
Cepat dalam memasarkan produk jual, sewa, da lelang sertadalam mencari calon pembeli dari manajemen terpadu dan terencana.
1. Jaringan Network
2. Multimedia
2. Tepat
Merupakan langkah yang tepat bagi vendor maupun calon pembeli/buyer yang menggunakan jasa marketing agen property.
3. Nyaman
Memberikan rasa nyaman bagi para vndor maupu buyer apabila memggunakan jasa agen property.
4. Aman
Memberikan rasa aman bagi para vendor maupun buyer apabila menggunakan jasa marketing agen property karena beberapa aspek sebagai berikut :
1. Profesional
2. Intuisi
5. One Stop Service ( Free Consultation)
Memberikan rasa kepusaan (satisfaction) kepada vendor/buyer yang datang ke agen property dan memakai jasa para broker.
1. Defenisi dan Istilah Properti
Real Properti adalah kepentingan keuntungan, dan hak-hak yang menyangkut tanah dan bangunan beserta perbaikan yang menyatu terhadapnya.
Real Estate adalah tanah dan semua benda yang menyatu diatasnya serta benda yang menyatu terhadapnya.
 Property Primer, yaitu property yang dibangun dan dimiliki oleh badan instusi yang tergabung dalam Asosiasi Real Estate Indonesia (REI)
 Property Sekunder, yaitu property yang dibangun dan dimiliki oleh individual.
2. Penggolongan Jenis Properti
a. Bagunan Komersial (Commercial Building)
 Bagunan perkantoran
 Bangunan ruko perkantoran
 Bangunan pertokoan
 Hotel and motel
b. Bangunan Perumahan (Residential)
 Single family
 Multi family
c. Bangunan Industri (Industrial Buiding)
 Industri berat
 Industri ringan dan gudang
 Gudang dan kantor
 Pergudangan
d. Bangunan Fasilitas umum (public facilitas)
A. HAL-HAL POKOK DALAM BISNIS PROPERTI
1. Aspek hukum Surat-surat tanah
Aspek hukum kepemilikan tanah mengandung dua aspek pembuktian agar kepemilikan dapat dikatakan kuat dan sempurna, yaitu bukti surat dan fisik.
a. Bukti surat
Bukti kepemilikan atas tanah yang terkuat adalah setifikat tanah namun tidak mutlak artinya sertifikat tersebut dianggap sah dan benar sepanjang tidak terdapat tuntutan pihak lain untuk membatalkan sertifikat tersebut karena adanya cacat hukum.
b. Bukti fisik
untuk memastikan bahwa orang yang bersangkutan benar-benar mengusai secara fisik tanah tersebut atau hak atas tanah (fisik pembagunan) dan hak atas bawah (surat). Hal ini penting dalam proses pembebasan tanah, khususnya dalam pelepasan hak atau ganti rugi.
Sumber : BISNIS BROKER PROPERTI, Oleh :A. Budi Rafitas

Deal Property  http://p.pw/999

Tidak ada komentar:

Posting Komentar