Kamis, 26 September 2013

KPR Kembali Diperketat, Ini Alasannya

Rabu, 25 September 2013 - 15:36 wib

detail














Ilustrasi. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Penyempurnaan ketentuan penyaluran KPR, atau Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) dilatarbelakangi oleh tingginya pertumbuhan kredit ke sektor properti, khususnya kredit untuk rumah tapak dan rumah susun (flat dan apartemen) pasca-penerapan ketentuan LTV/FTV pada pertengahan 2012.

“Tingginya pertumbuhan sektor properti juga mempengaruhi perilaku debitur dalam memanfaatkan kredit/pembiayaan dari bank,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Difi A. Johansyah di Jakarta, Rabu (25/9/0213).

Hal ini, lanjut dia, terlihat dari beberapa indikasi yang menunjukkan penggunaan kredit konsumsi lainnya untuk pembelian properti atau sebagai tambahan uang muka pembelian properti.

Untuk mengantisipasi peningkatan konsentrasi risiko kredit di sektor properti, dengan mempertimbangkan profil risiko debitur/nasabah termasuk kemampuan pelunasan kredit (repayment capacity), ketentuan yang baru akan memberlakukan LTV/FTV dengan persentase yang menurun (regresif).

“Sasaran utama dari pengaturan dimaksud adalah mengantisipasi potensi risiko “gagal bayar” yang disebabkan penurunan kemampuan pelunasan kredit,” jelas dia. (wdi) 

Widi Agustian - Okezone
Berita Terkait: 
ATM Property http://adf.ly/PYeqK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar