Selasa, 29 April 2014

Jenis Perjanjian Kerjasama Property

 
JENIS PERJANJIAN KERJASAMA PEMASARAN PROPERTY


Pada dasarnya kerjasama jasa pemasaran property secara umum terbagi menjadi 3 jenis yaitu
* Ekslusif Listing
Pemilik property menyerahkan sepenuhnya hak untuk menjual propertynya kepada agen / broker yang dipilihnya sehingga pemasaran property pemilik hanya ditangani oleh satu Broker saja. Umumnya periode perjanjian ini 3 bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan
Kelemahan dari kerjasama jasa pemasaran ini adalah jika ada pembeli yang berminat dengan rumah kita dan menelepon kita langsung, maka sebaiknya kita langsung mereferensikan pembeli itu ke broker/agen yang menangani rumah kita karena dalam perjanjian tersebut kita tetap diharuskan membayar komisi ke Agen, walaupun yang membeli rumah kita adalah saudara, rekan atau pembeli yang secara langsung menelpon kita sendiri.
Sedangkan untuk keuntungannya adalah Broker / agen akan lebih termotivasi untuk
menjualkan property kita dan merasa lebih bertanggung jawab sehingga menjadikan  skala prioritas dalam pekerjaan serta pelayanan yang diberikan dibanding dengan rumah-rumah yang dititipkan kepadanya bukan dengan system ini. Broker / agen juga tidak khawatir akan di bypass oleh pembeli yang dia bawa untuk langsung menghubungi anda, sehingga Broker/agen lebih fokus lagi.
Kebanyakan perjanjian ini disukai oleh pemilik property yang tidak ingin direpotkan dalam urusan menjual propertynya, atau pemilik property sibuk yang mempunyai urusan yang lebih penting dari sekedar mengurusi penjualan propertynya sendiri, atau juga pemilik property yang kurang paham seluk beluk tentang menjual property. Di Luar negeri sebagian besar penjualan property menggunakan sistem ini, sedangkan di INDONESIA malah sebaliknya.
*Open Listing
Kebalikan dari Eksklusif Listing, perjanjian ini memperbolehkan semua pihak menjual rumah ini, broker manapun, pemilik sendiri, tetangga , saudara, dan pihak manapun. Perjanjian ini menganut faham siapa cepat dia dapat, yang artinya siapa yang cepat menjualkan property maka akan cepat pula mendapatkan komisi.
Keuntungannya adalah semua pihak dapat menjualkan rumah kita dan tidak ada keterikatan. Kita juga bebas dalam menjual rumah kita dan memberikan komisi hanya kepada yang berhasil menjualkan rumah kita, dan jika beruntung kita sendiri yang bisa menjual rumah itu, maka tidak perlu keluar komisi.
Kelemahannya adalah dapat membuat calon pembeli kebingungan.
Contoh seandainya kita hendak menjual rumah kita dan kita menetapkan harga sebesar 500 juta nett, artinya kita terima bersih 500 juta masuk ke kantong kita diluar komisi ,tapi pajak penjual tetap kita yang tanggung. Biasanya kita akan buka penawaran harga di 550 juta, dengan 50 juta untuk spelling nego. dan ketika anda memasang iklan di koran, maka ada
Broker A menelpon dan menawarkan bantuan untuk memasarkan rumah anda, anda mempersilakan dengan sistem open listing. dan ada kemungkinan si broker A setelah mengetahui permintaan BOTTOM PRICE anda yang 500 juta, dia akan berhitung komisinya, misal komisi adalah 10 juta, maka bagi broker A bottom price dari rumah ini adalah 510 juta, sehingga dia akan membuka penawaran di harga 560 juta, dimana 50 juta adalah sebagai spelling nego.
Lalu ada broker B yang juga sudah mengontak anda, karena keinginan agar rumah ini cepat terjual maka dia menetapkan harga penawaran di harga 535 juta, dengan spelling yang pendek untuk nego dengan harapan harga 535 juta bisa memanci ng pembeli untuk menawara itu rumah. walaupun bottom price masih sama di 510 juta bagi broker B
Kemudian ada juga broker yang lebih 'dahsyat, lagi yaitu broker C, karena dia mungkin punya trik khusus dan sedang butuh komisi cepat maka dia buka harga penawaran langsung NETT 510 juta!!! tanpa nego. Demikian pula ada broker D, E, F , G dengan masing-masing strateginya.
Umumnya pembeli akan merasa kebingungan mengetahui rumah yang sama dengan harga yang berbeda. sehingga menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan a”ada apa dengan rumah ini? Ada juga faktor -faktor lain yang bisa membingungkan calon pembeli dengan kerjasama ini.
*Multi Agen
Umumnya dipakai oleh DEVELOPER untuk memasarkan proyek-proyek miliknya seperti Developer A sedang membangubn apartemen namun dengan pemasarannya adalah RAY WHITE, ERA dan CENTURY21.
Komisi Agen Property
Pada umumnya komisi yang diberikan untuk Agen Property adalah 5% untuk sewa, 3% untuk transaksi penjualan sampai 500 juta, 2 % untuk transaksi penjualan
500 jt sampai dengan 3 M dan 1% jika 3M keatas dari harga jadi (bukan harga penawaran). Untuk jumlah persen komisi bukan merupakan patokan baku, namun bisa jadi ada kesepakatan tertentu dari agen dan penjual.
Aman membayar DP
Anda tidak perlu khawatir jika melakukan transaksi jual beli melalui agen / broker property karena DP Anda (sebagai pembeli) akan di transfer ke rekening kantor BROKER. Lalu kantor broker tersebut akan membuatkan tanda terima untuk anda dan PENJUAL rumah  sehingga jika suatu saat ada masalah, maka DP ini bisa diselamatkan dulu.
Jika tidak melalui broker/ Agen, paling aman adalah ketika Anda melakukan DP dengan jumlah biasanya 10 % dari nilai transaksi, ajaklah penjual Anda ke kantor notaris untuk dibuatkan IKATAN JUAL BELI (tanpa SURAT KUASA), dan ikatan ini hanya mengikat sampai proses transaksi berjalan dan akte jual beli ditanda tangani. Umumnya biaya pembuatan ikatan jual beli sekitar 750 ribuan. Diharapkan dengan adabnya ikatan jual beli notaris ini si penjual dan pembeli merasa terikat secara hukum sehingga bisa meminimalkan resiko permasalahan yang mungkin terjadi pada saat proses pengurusan surat-surat untuk transaksi.

(Sumber: proposal007.blogspot.com)
http://menjadideveloperproperty.com/membership/aff/go?r=1139