Senin, 13 Mei 2013

Cara Pengurusan Perubahan Status Tanah HGB Ke SHM (Hak Guna Bangun Ke Hak Milik)

 Written By Didi Hendrawan on Senin, 13 Mei 2013 | 04.00

Setelah sebelumnya kita sudah membahas mengenai cara mengubah status tanah Girik ke Sertifikat Hak Milik, kini saatnya kita membahas pengubahan status tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tanah dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bisa dijadikan sertifikat hak milik (SHM) dengan syarat: Sertifikat HGB tersebut harus dimiliki oleh warga negara indonesia (WNI) dengan luas kurang dari 600 meter persegi, orang yang bersangkutan masih menguasai tanah dan memiliki Sertifikat HGB yang masih berlaku atau sudah habis masa.
Syarat mengajukan permohonan mengubah Sertifikat HGB ke Sertifikat Hak Milik  :

1. Sertifikat asli HGB yang akan diubah status
2. Fotokopi IMB (izin mendirikan bangunan) yang memperbolehkan dipergunakan untuk didirikan bangunan
3. Bukti identitas diri
4. Fotokopi SPPT PBB (pajak bumi dan bangunan) terakhir
5. Surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat
6. Surat penyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang dan luas kurang dari 5000 meter persegi.
7. Pajak : (NJOP tanah – 20 juta) x 2%

Membayar biaya perkara Tambahan :
- Bisa menggunakan jasa notaris PPAT (pejabat pembuat akta tanah) untuk pengurusan HGB ke SHM 


 Shorten with adf.ly!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar