Mengenal Broker Properti
Broker Properti merupakan istilah bagi pialang atau masyarakat
umum mengenalnya sebagai makelar rumah. Secara sederhana broker properti
bertugas menjembatani antara pembeli dan penjual. Keberadaan broker
properti bisa sangat membantu pagi para penjual atau pembeli yang ingin
membeli, menyewa, dan menjual properti yang diinginkan. Jasa broker
properti dalam jual-beli-sewa properti ditopang oleh sinergi dukungan
lima faktor utama yaitu : Pemerintah, Perbankan, Developer, Asosiasi dan
tentunya Masyarakat.
Keberadaan broker properti di Indonesia sudah dikenal
masyarakat umum, baik yang dalam kategori broker freelance atau broker
tradisional atau masyarakat sering menyebutnya makelar, maupun broker
yang tersertifikasi atau dibawah naungan perusahaan agen property
seperti Century 21, RayWhite, Era dan lain-lain.
Seorang broker property biasanya (seharusnya) memiliki jaringan yang
dapat menjangkau berbagai kalangan. Dalam banyak kasus, mereka
mendapatkan pembeli dari jaringannya tersebut. Jaringan ini dikelola
dengan baik, supaya dapat membantunya dalam memasarkan property yang
dijualnya.
JUAL SENDIRI ATAU LEWAT BROKER
Pasar property merupakan pasar yang dinamis, selalu berubah-ubah, dengan harga
yang bergerak terus-menerus, terkadang cepat, terkadang lambat.
Permasalahn terbesar ketika menjual sendiri adalah jika kita tidak dapat
mengukur dengan benar arah pasar dan pergerakannya, bisa jadi kita
gagal untuk mengukur nilai rumah yang akan kita jual. Hal ini secara
efektif akan memaksa kita "keluar dari pasar", hasilnya kita menjual rumah terlalu murah atau menunggu pembeli karena harga yang kita tetapkan jauh di atas harga pasar.
Berbeda dengan agen property yang tentunya memiliki
informasi penjualan rumah yang up to date. Hampir semua kantor agen
property dilengkapi perangkat lunak yang dapat menghasilkan analisis dan
perbandingan harga pasar, sebuah sistem yang secara subjektif memproses
dan menyediakan interval jual-beli sehingga tersedia parameter dinamika
pasar. Pada pasar yang aktif, perangkat ini merupakan sumber daya yang
tak ternilai.
Masih banyak juga masyarakat yang enggan menjual rumahnya lewat agen
property atau broker property. Disamping karena alasan takut tapi lebih
banyak karena mereka memang tidak tahu harus bagaimana bekerja sama
dengan broker properti. Memang ada beberapa pengalaman dari masyarakat
yang menjual property tetap tidak laku-laku hingga papan bertuliskan
“DIJUAL” sampai kusam bahkan lapuk dipapar hujan dan panas.
KEUNTUNGAN
Tetapi ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat umum bahwa jika menjual properti lewat broker,
- Pertama, kita tidak perlu capek. Karena segala hal yang berkaitan dengan dengan marketing property kita semua broker yang urus.
- Kedua, mereka para broker property ini punya daftar pembeli. Mungkin calon pembeli sudah melihat property di lokasi A, kemudian tidak cocok, kemudian melihat alternative lain di lokasi B, kemudian tidak cocok lagi, Nah, siapa tahu jika melihat rumah kita jadi cocok. Perlu diingat juga bahwa semakin banyak calon pembeli yang datang di property kita semakin besar peluang property kita untuk terjual, karena calon pembeli, secara tidak sengaja bisa menjadi marketing kita atau perantara kepada calon pembeli lainnya.
- Ketiga, kita tidak perlu keluar uang dahulu. Masyarakat seringkali mengira bahwa menjual property lewat broker mesti setor dulu untuk biaya administrasi atau apalah. Ternyata sama sekali tidak perlu. Bahkan untuk ongkos appraisal pun, kadang brokernya yang keluar uang lebih dulu.
- Keempat, Meskipun sebenarnya sebagai penjual property kita wajib memberikan komisi sebesar 2% (rata-rata) kepada broker, tapi kadang ada agen property yang tidak meminta komisi. Karena ternyata ada opsi brokernya cari komisi sendiri. Kita tinggal sebutkan berapa net yang kita mau, dengan pajak ditanggung atau tidak.
- Kelima, kita masih boleh menjual sendiri. Perjanjian ini biasanya disebut OPEN marketing dimana kita masih bisa menjual sendiri property kita jika kita menemukan sendiri pembeli, dan perjanjian dengan broker tetap sah dan tidak menyalahi kesepakatan.
LEGALITAS
Selain
keuntungan diatas, aspek legalitas mungkin menjadi aspek paling penting
dari proses menjual rumah. Apalagi saat membuat kontrak dan eksekusi
jual beli, di mana kita membutuhkan jasa seorang ahli yang memahami
kontrak dan dapat mengarahkan proses jual-beli sesuai hukum. Banyak jual
beli properti rusak oleh cacat hukum yang menyebabkan hasil tak
terduga, atau bahkan lebih buruk lagi berupa tuntutan hukum, yang
akhirnya berujung pada kegagalan kita menjual rumah pada waktu dan harga
yang kita inginkan. Kecuali kita adalah seorang pengacara, ini adalah
aspek dari proses yang tidak boleh dilakukan tanpa bantuan profesional.
KOMISI
Menurut peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
menetapkan besaran komisi untuk broker properti minimal dua persen dari
nilai transaksi. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada upaya saling mematikan usaha antar kompetitor dengan pemberian komisi dibawah 2%.
Namun peraturan ini hanya diperuntukan bagi broker yang bernaung dalam perusahaan agen properti.
Sedangkan broker tradisional, atau broker freelance, yang bekerja
sendiri tanpa membawa nama perusahaan tertentu, komisinya tergantung
nego antara penjual property.
Dalam peraturan itu setiap perusahaan agen properti profesional
diwajibkan memilki tenaga ahli. Minimal dua orang, Tenaga ahli tersebut
pun harus dilengkapi sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
ASOSIASI
Saat ini keberadaan perusahaan agen property tempat para broker property bekerja, dinaungi oleh Asosiasi
agar agen-agen ini mempunyai wadah yang berguna membangun kepercayaan
masyarakat terhadap para broker property. Diprakarsai oleh gagasan
beberapa pakar di bidang real estate Indonesia, maka didirikan suatu
bentuk Organisasi Profesi yang diberi nama “ Asosiasi Real Estate Broker
Indonesia (AREBI) AREBI diresmikan pendiriannya pada tanggal 17
November 1992 di Jakarta oleh Bapak Menteri Negara Perumahan Rakyat pada
saat itu dijabat oleh Ir. Siswono Yudohusodo .
Dengan tujuan menjunjung tinggi kejujuran dengan pelayanan profesional
dalam industri real estate dan menekankan kepada setiap anggotanya untuk
memberikan jasa pemasaran dan penjualan maupun penyewaan properti
dengan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan Kode
Etik keprofesian yang telah ditetapkan AREBI. Bagi Masyarakat, pertama,
Memecahkan persoalan real estate yang dihadapi. Kedua, Memperoleh
layanan yang akurat dan pasti, ketiga Menghilangkan beban biaya yang
tidak perlu. Keempat, Memperoleh kepastian hukum, serta informasi yang
obyektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar